Rabu, 30 Maret 2016

Tugas 1.4 (Terapan Komputer Perbankan#)

Pengertian Bank Komersial adalah (bank umum)


Bank komersial (bank umum) adalah jenis bank yang menyediakan jasa, seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha, dan produk-produk investasi, dasar, bank komersial juga bisa mengacu pada bank atau divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel). Bank komersial disebut juga bank umum.

operasional bank, dan kegiatan bank umum


Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
2) memberikan kredit;
3) menerbitkan surat pengakuan utang;
4) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
5) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

PRODUK - PRODUK BANK UMUM
Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
ü  Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
ü  Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
ü  Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
ü  Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
ü  Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
ü  Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
ü  Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
ü  Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar