Prinsip Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun
pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin
risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank
dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu
dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk
semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek
dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat
ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI
(SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit
yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga
sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi
Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah
kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan
secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap
dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring
lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan
warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar